Menurut Ensiklopedi Administrasi, Perlengkapan kantor(Office Equipment) adalah segenap benda yang dipergunakan untuk membantu kelancaran tugas-tugas tata usaha, yang terdiri atas perabot kantor, bekal kantor dan hiasan kantor.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,Peralatan kantor berarti sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan.
Istilah perlengkapan kantor ini meliputi barang-barang kecil yang digunakan sehari-hari seperti penjepit kertas, staples, pelubang kertas, bolpen dan kertas, tetapi juga mencakup perlengkapan mahal seperti komputer, printer, mesin faksimili, mesin foto kopidan kas register, serta furnitur kantor seperti bilik, lemari arsip dan meja.
Kesimpulanya bahwa peralatan atau perlengkapan kantor adalah suatu sarana dan prasarana yang dapat memperlancar atau mempercepat perlaksanaan pekerjaan kantor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar